"Paling tepat pasal ini diterapkan saat Mahfud umumkan data PPATK terkait Pak Lukas. Saya dorong Pak Mahfud diproses hukum," ucap Pigai.
Berdasarkan ketentuan itu, Pigai mengutip ketentuannya bahwa yang melanggar bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terkait Mahfud, Pigai menambahkan pula bahwasannya sebelum dia dicecar Komisi III DPR RI, Pigai sudah pernah bicara tentang Kualitas Mahfud MD.
Apalagi saat RDP bersama Komisi III DPR RI Mahfud MD sempat menyinggung kasus Lukas Enembe sebagai bagian pengembalian 1.300 Trilyun ke negara.
"Saya tegaskan ini jelas pembohongan Publik. Kasus saja belum Putus di pengadilan. Mahfud bikin rusak penegakan hukum di negara ini," pungkas Pigai.(mhs/muu)
Load more