Jakarta, tvOnenews.com - Rafael Alun Trisambodo mengklaim dirinya tak pernah melakukan tindak pidana gratifikasi seperti yang disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK karena terseret kasus yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satriyo.
"Saya akan mencoba berkomunikasi dengan penasehat hukum karena sejatinya, kejadian yang menimpa saya ini bukan karena saya melakukan pidana, tapi karena pidana yang dilakukan anak saya sehingga menyeret saya," ujar Rafael Alun dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Jumat (31/3/2023).
Ia menyebut ada sejumlah pihak yang mencari celah kesalahan dirinya setelah terseret kasus penganiayaan Mario Dandy.
"Dengan tekanan-tekanan dari berbagai macam pihak untuk pemeriksaan terhadap harta-harta saya, sehingga saya dicari-cari celahnya untuk ditersangkakan sebagai orang yang telah menerima gratifikasi," beber dia.
"Saya akan coba akan hadapi bersama dengan penasehat hukum saya dan akan mencoba menjelaskan bahwa yang saya lakukan selama ini tambahan harta yang sudah saya laporkan saat ini memang dengan niat baik saya," jelas Rafael.
Rafael Jadi Tersangka
Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) buntut dari harta kekayaan yang bernilai fantastis.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Hal itu sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak.
"Dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," tambahnya.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.(viva/muu)
Load more