Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengumumkan aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Paling lambat H-7 Lebaran
Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.
Jika melihat kalender masehi itu artinya THR bagi karyawan swasta dicairkan sekitar tanggal 15 April 2023.
"Kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara daring, Selasa (28/3/2023).
Load more