Masuk Babak Baru, Perilaku AG Kekasih Mario Dandy Akan Dibuka Pada Diversi Pelaku Anak Hari Ini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Meneruskan kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi pada anak seorang pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David Ozora. Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah resmi melimpahkan berkas terkait salah satu pelaku yaitu anak AG (15) dalam kasus penganiayaan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini berkaitan dengan kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora, anak pengurus Pusat GP Ansor. Pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan pada Jumat (24/3/2023).
Selanjutnya, AG akan menghadapi persidangan di PN Jaksel. Banyaknya isu yang beredar dengan membicarakan AG sebagai orang yang terlibat dalam kasus ini, semua akan dibuka di persidangan.
Rencananya AG akan mulai dilakukan diversi oleh PN Jaksel pada Rabu, (29/3/2023). Seperti apa dugaan kelakuan AG sebelumnya yang menyulut emosi sang kekasih Mario Dandy. Simak informasinya berikut ini.
Pelimpahan Berkas AG
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi melimpahkan berkas pelaku anak AG (15) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora, anak pengurus Pusat GP Ansor.
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Atas pelimpahan berkas Tersangka AG, seorang hakim tunggal yakni Saut Maruli pun telah disiapkan dalam persidangan pelaku anak itu.
Menurutnya sang hakim tunggal telah menjadwalkan diversi atau tahapan musyawarah bagi pelaku anak AG dalam perkara penganiayaan berat yang dilakukan oleh sang kekasihnya Mario Dandy Satriyo.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ungkapnya. Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Anak AG. AG anak berkonflik dengan hukum akan jalani diversi secara tertutup di PN Jaksel.
Load more