Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dua kali batal karena berbagai alasan, sedianya hari ini, Rabu (29/3/2023) Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam, Kemenkeu dan PPATK, akan digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Mahfud MD dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI saling sindir, perihal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkapkan Mahfud MD.
Aksi saling sindir bermula saat Rapat koordinasi antara Komisi III bersama Mahfud MD dua kali dibatalkan. Pertama, rencananya digelar pada Selasa (21/3/2023). Selain bersama Mahfud MD, rapat tersebut juga akan ikut dihadiri Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Namun, karena administrasi soal surat menyurat, rapat kordinasi yang sedianya juga dihadiri Mahfud MD pun terpaksa harus dibatalkan dan dijadwalkan ulang pada Jumat (24/3/2023).
Kemudian usai dibatalkan, DPR akhirnya menjadwalkan ulang rapat koordinasi antara Komisi III dan Mahfud MD serta Kepala PPATK, pada hari ini (Rabu/29/3/2023).
Benny K. Harman Anggota Komisi III DPR RI
Buntut, dua kali pembatalan rapat dengar pendapat (RDP) itulah memicu Menko Polhukam, Mahfud MD, menuliskan sindiranya lewat akun twitter pribadinya pada Minggu (26/3/2023). Dalam cuitanya, Mahfud MD menuliskan harapanya jika RDP tak lagi dibatalkan dan menantang tiga anggota Komisi III DPR RI yang sebelumnya sempat bersitegang usai dirinya mengumumkan soal transaksi mencurikan Rp349 triliun di Kemekeu, untuk hadir dalam rapat nanti
"Saya sudah siap hadir. Saya tantang Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Arteria dan Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," cuit Mahfud.
Sontak, cuitan Mahfud MD pun direspon dengan cepat oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat. Benny menyatakan, jika dirinya siap hadir dalam RDP hari ini Rabu (29/3/2023), untuk beradu argumen soal polemik transakis mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.
“Saya datang, pasti saya datang. Pasti saya akan tanyakan. Saya minta Pak Mahfud tidak boleh ‘ewuh pakewuh’ karena dia sudah mulai mengungkapkan itu,” ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Benny juga meminta agar Mahfud tidak mengungkit masalah yang sudah lalu. Benny bahkan meminta Mahfud, untuk menjelaskan permasalahan itu dari awal.
“Ya kan, jangan dia mengalihkan masalah, jangan dia mencla-mencle istilah saya itu. Ya kan, dan konsisten. Dia bilang, semula Rp300 triliun berapa, di Kemenkeu kan begitu. Jangan ditutup-tutupin,” jelas Benny.
Tapi kalau dia tidak mampu mempertanggungjawabkan apa yang dia omong, lanjutnya, maka saya menilai, saya menganggap Pak Mahfud telah bermain politik. Untuk apa dia mau ungkapkan itu tapi enggak tuntas enggak jelas, ya kan, bikin letupan-letupan begitu saja. Buka aja sekalian.
Namun, Benny menilai Mahfud telah frustasi karena mengungkapkan kasus ini di publik. Menurutnya, temuan itu harus lapor ke aparat penegak hukum sebagai langkah pertama.
“Kalau mentok ke aparat penegak hukum dia lapor ke Presiden. Dan kalau lapor ke presiden akan ketemu solusinya. Lalu apa jalan terakhirnya? Nanti laporkan ke publik. Berarti frustasi si Mahfud ini. Akan kita dukung dia,”kata dia.
Arsul Sani, Anggota Komisi III DPR RI
Setali tiga uang dengan Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR RI lainya, Arsul Sani, juga menjawan tantangan Mahfud, jika Wakil Ketua Umum PPP itu akan hadir. Bahkan, Arsul menantang balik Mahfud untuk meluangkan waktunya dalam RDP hari ini.
"Kami Juga berharap Pak MMD menyediakan waktu yang dibutuhkan untuk rapat pembahasan persoalan transaksi mencurigakan ini," ungkap Arsul Sani pada Minggua (26/3/2023).
Sementara itu, Arteria Dahlan yang juga ikut dimention Mahfud MD dalam twitter pribadinya, dipicu dari pernyataan Arteria saat RDP dengan Kepala PPATK. Saat itu, Arteria mencecar pertanyaan kepada Kepala PPATK soal laporan PPATK itu tidak seharusnya terungkap ke publik. Karena menurutnya, itu tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. Ia juga jelaskan, ada ancaman paling lama pidana empat tahun bagi yang membocorkan.
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI
"Bagian yang ngebocorin bukan Pak Ivan kan? yang memberitakan macam-macam itu bukan dari mulut Pak Ivan kan?" tanya Arteria Dahlan dalam rapat antara PPATK dan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023), yang kemudian dijawan oleh Kepala PPATK "Bukan, bukan," jawab Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada Arteria Dahlan.
Kemudiaan, Arteria pun membacakan pasal yang berkaitan soal pembocoran dokumen kerahasiaan negara.
"Saya bacakan pasal 11 Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko, Pak. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria yang tidak secara terang menderang menyebutkan nama menteri yang ikut terseret dalam pembocoran hal tersebut.
"Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," sambungnya menjelaskan. (mii)
Load more