Jakarta, tvOnenews.com - Ini rekap tuntutan empat terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti.
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara
Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Dok: Tangkapan Layar/tvOne
Eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU.
JPU menilai Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan menikmati keuntungan jual sabu-sabu dari eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hal yang memberatkannya antara lain telah menerima menjadi perantara jual beli dan menjual narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, mencoreng instansi Polri, merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum di Indonesia khususnya instansi Polri dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Adapun hal yang meringankannya antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara
Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara. Dok: Tangkapan Layar/tvOne
Syamsul Ma'arif alias Arif dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU.
JPU menilai Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal yang memberatkannya antara lain Arif telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas, jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Hal yang meringankannya adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara
Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
JPU menilai Linda turut serta mengikuti eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutuskan dengan adil.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama dengan saksi Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara dan Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar JPU.
JPU menilai Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (lpk/nsi)
Load more