GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekap Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti

Ini rekap tuntutan empat terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti. 
Selasa, 28 Maret 2023 - 05:30 WIB
Rekap tuntutan 4 terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Ini rekap tuntutan empat terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, mulai dari Dody Prawiranegara hingga Linda Pujiastuti

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Dok: Tangkapan Layar/tvOne

Eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU. 

JPU menilai Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan menikmati keuntungan jual sabu-sabu dari eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hal yang memberatkannya antara lain telah menerima menjadi perantara jual beli dan menjual narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika, mencoreng instansi Polri, merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum di Indonesia khususnya instansi Polri dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. 

Adapun hal yang meringankannya antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara. Dok: Tangkapan Layar/tvOne

Syamsul Ma'arif alias Arif dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU. 

JPU menilai Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram. 

Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal yang memberatkannya antara lain Arif telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas, jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. 

Hal yang meringankannya adalah terdakwa mengakui perbuatannya.

Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara 

Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara. Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

JPU menilai Linda turut serta mengikuti eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutuskan dengan adil.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama dengan saksi Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara dan Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar JPU. 

JPU menilai Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (lpk/nsi)  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT