Adapun hal yang meringankannya antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara
Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara. Dok: Tangkapan Layar/tvOne
Syamsul Ma'arif alias Arif dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh JPU.
JPU menilai Arif terbukti sah dan meyakinkan melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Load more