"Kapan mulai dirasakan ada pencemaran nama baik itu. Ditanyakan kapan, apa, di mana saja medianya, kemudian berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang di Polres Selatan," ujarnya.
Enita menyebut bahwa pihaknya telah membeberkan semua hal terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mario Dandy dan kekasihnya, AG.
"Kapan terjadinya, terjadinya dimulai dari berita di media dimulai tanggal 24, 25, 26, 28, 2. Kemudian siaran baik elektronik maupun media. Kita sampaikan yang memojokkan yang seolah-olah Amanda sebagai pembisik, provokator, penghasut itu, plus bukti-bukti itu yang kita sampaikan tadi," papar Enita.
Kemudian, dia mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Mulai dari keluarga Amanda hingga temannya akan bersaksi terkait laporan ini.
"Hasil pemeriksaan ini tentunya kan nanti saksi-saksi, dilanjutkan dari saksi, yang kita sampaikan ada 3 orang. (Saksi) ada dari keluarga, teman, yang ada kaitannya langsung," jelasnya.
Diketahui, laporan Amanda terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Amanda melaporkan Mario Dandy dan pacarnya AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda alias APA diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait laporannya kepada pihak Mario Dandy Satriyo dan AGH, Senin (27/3/2023).
Load more