Presiden Jokowi Larang ASN Bukber, Kemendagri Siapkan SE untuk Pemda
- ANTARA
Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah (pemda) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
“Surat sedang disiapkan untuk Pemerintah Daerah,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Benny mengatakan bahwa pihaknya berjanji segera mengirimkan surat edaran larangan bukber tersebut secepatnya kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepada seluruh pejabat negara dan pegawai pusat serta daerah untuk menggelar bukber selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Adapun larangan bukber itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 21 Maret 2023.
![]()
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung (Ist)
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu: Pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung kemudian menegaskan bahwa larangan bukber tersebut untuk para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Load more