Larangan Bukber ASN! Yusril: Pak Jokowi Nanti Dicap Anti-Islam; Pramono Anung: Itu Contoh Kesederhanaan
- ANTARA
Dia menerangkan, larangan itu hanya diperuntukkan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). "Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangan persnya secara daring.
"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," katanya.
Pramono lantas memberikan penekanan alasan larangan buka puasa bersama diberlakukan bagi pejabat dan ASN. Dia menuturkan, saat ini pejabat pemerintah dan ASN sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Hal ini lantaran baru-baru ini banyak oknum pejabat yang terungkap kerap pamer kekayaan dan hidup mewah. "Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," tegas Pramono.
"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," lanjutnya.
(Dok. Presiden Joko Widodo mengikuti acara buka puasa bersama. Sumber: KSP)
Dia menambahkan, inti dari arahan Presiden Jokowi melarang pejabat dan ASN menggelar buka bersama adalah memberi contoh kesederhanaan kepada masyarakat. "Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tambahnya.
Isi Surat Larangan Bukber
Arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 itu berisi tiga hal, yakni:
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (saa/aag/ito)
Load more