Netizen Kecam Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan: Pengadilan Panggung Sandiwara!
- Tim tvOne/Syamsul Huda
Menyikapi keputusan bebas dua oknum polisi yang terlibat dalam tragedi kanjuruhan tersebut, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan upaya banding terkait putusan itu.
“Kami minta JPU ajukan upaya hukum secepatnya,” kata Habibur, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, mengajukan banding adalah cara terbaik untuk mengkritisi putusan pengadilan yang dinilai jauh dari rasa keadilan.
“Cara terbaik mengkritisi putusan pengadilan yang dianggap tidak telat ya dengan mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” jelasnya.
Kami akan preajari kasusnya secara detail, lanjutnya, untuk mencari dimana akar masalahnya.
Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Has Darmawan 1,6 tahun, tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut tiga tahun penjara atas kasus tragedi Kanjuruhan.
Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," tambahnya.
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyatakan bahwa keluarga korban kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tiga orang terdakwa dari kepolisian. (pri/rna/mii)
Load more