Jakarta, tvOnenews.com - Polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang divonis bebas oleh Majelis Hakim. Hal ini mendapat respons dari DPR.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya banding terkait putusan itu.
“Kami minta JPU ajukan upaya hukum secepatnya,” kata Habibur, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Menurut dia, mengajukan banding adalah cara terbaik untuk mengkritisi putusan pengadilan tersebut.
“Cara terbaik mengkritisi putusan pengadilan yang dianggap tidak telat ya dengan mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” jelasnya.
Mengenai putusan tersebut, Wakil Ketua Umum Gerindra ini juga mengatakan Komisi III akan mencari akar masalah dari kasus Kanjuruhan ini.
“Kami akan preajari kasusnya secara detail untuk mencari dimana akar masalahnya,” ungkap Habibur.
Sebagai informasi, dua perwira polisi yang divonis bebas adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Sedangkan, AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara. (saa/ree)
Load more