Kejati DKI Jakarta Buka Peluang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Berat Mario Dandy Satrio Cs Terhadap David Ozora, Ini Syaratnya
- tvOnenews.com/Julio Saputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu terus menjadi sorotan berbagai pihak dan instansi.
Teranyar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) malam.
Usai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut.
"Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi," kata Reda kepada awak media.
Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya. Tapi, jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan.
"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ungkapnya.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Agnes
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora, yang diketahui anak pengurus pusat GP Anshor.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Load more