GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saling Memaafkan, Kasus Suami Bela Istri Dijambret di Sleman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Kasus penjambretan yang menjerat Hogi Minaya (44) sebagai tersangka dalam kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara restorative justice.
Senin, 26 Januari 2026 - 15:29 WIB
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto saat menyampaikan hasil upaya restorative justice yang disepakati antara kedua belah pihak dalam kasus penjambretan, Senin (26/1/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kasus penjambretan yang menjerat Hogi Minaya (44) sebagai tersangka dalam kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara restorative justice.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak saling memaafkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan tercapai dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman setelah mempertemukan keluarga Hogi dan keluarga dua penjambret yang berasal dari Pagar Alam dan Palembang secara virtual.

Serta turut dihadiri penasihat hukum kedua belah pihak, Satlantas Polresta Sleman, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, tokoh agama maupun tokoh masyarakat 

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan bahwa upaya restorative justice memperoleh hasil kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk penyelesaiannya menggunakan restorative justice dan sepakat. Kemudian, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ucap Bambang kepada awak media seusai mediasi, Senin (26/1/2026).

Meski telah berdamai, namun bentuk perdamaiannya masih akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada penasihat hukum masing-masing pihak. Diperkirakan, hasilnya akan diperoleh beberapa hari ke depan.

"Bentuk perdamaiannya dalam proses, mereka masih saling membicarakan. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan sudah ada keputusannya, kita tunggu saja," kata Bambang.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka Hogi melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Menurut Bambang, Hogi memenuhi syarat restorative justice karena terdapat pengecualian yakni adanya unsur kelalaian dan pidana baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.

"Semua pihak akhirnya menyadari, kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya berupaya penyelesaiannya bisa melalui restorative justice," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Penasihat Hukum tersangka Hogi, Teguh Sri Raharjo menyebut, upaya restorative justice antara kliennya dengan keluarga penjambret merupakan tahap awal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya masih akan berkomunikasi dengan keluarga penjambret terkait tahapan selanjutnya.

"Masih akan koordinasi lebih lanjut dengan beliau (keluarga penjambret) yang kemudian menjadi tahapan kedua atau selanjutnya terkait rangkaian agenda RJ yang sudah difasilitasi oleh Kejari Sleman. Semoga nantinya penyelesaian ini (RJ) jadi amanah dari UU yang baru," tutur Teguh.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Lawan Khabib Nurmagomedov, Ini Sosok Petarung Mengerikan yang Paling Ingin Dihadapi Max Holloway

Gagal Lawan Khabib Nurmagomedov, Ini Sosok Petarung Mengerikan yang Paling Ingin Dihadapi Max Holloway

Max Holloway mengungkapkan keinginannya menghadapi Islam Makhachev sebagai ujian terbesar dalam kariernya. Keinginan itu muncul setelah petarung asal Hawaii.
Menkeu Purbaya Umumkan APBN Februrai 2026 Alami Defisit Rp135,7 T

Menkeu Purbaya Umumkan APBN Februrai 2026 Alami Defisit Rp135,7 T

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Februari 2026 defisit sebesar Rp 135,7 triliun. 
Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Pertanyaan muncul di bulan Ramadhan, "bagaimana hukum shalat Tahajud setelah salat Tarawih ditutup Witir dalam agama Islam?" dibahas Ustaz Khalid Basalamah.
Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Mantan juara dua divisi UFC, Conor McGregor, memberikan prediksinya jelang duel Max Holloway melawan Charles Oliveira di UFC 326. Menurut petarung Irlandia.
Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah buka suara soal surat telegram yang diterbitkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus terkait pertimbangan Bangsit
Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengadakan pertemuan luar biasa pada 5 Maret 2026.

Trending

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Conor McGregor Ramalkan Hasil Duel Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 326, Siapa Pemenangnya?

Mantan juara dua divisi UFC, Conor McGregor, memberikan prediksinya jelang duel Max Holloway melawan Charles Oliveira di UFC 326. Menurut petarung Irlandia.
Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Buntut Konflik Timur Tengah, Kapuspen TNI Angkat Bicara soal TNI Siaga 1 Antisipasi Bangsit di Indonesia

Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah buka suara soal surat telegram yang diterbitkan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Agus terkait pertimbangan Bangsit
Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Pertemuan Tingkat Menteri  antara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengenai Serangan Iran terhadap Negara-Negara Anggota GCC

Para Menteri Luar Negeri negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Uni Eropa mengadakan pertemuan luar biasa pada 5 Maret 2026.
Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Shalat Tahajud setelah Tarawih dan Witir, Bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?

Pertanyaan muncul di bulan Ramadhan, "bagaimana hukum shalat Tahajud setelah salat Tarawih ditutup Witir dalam agama Islam?" dibahas Ustaz Khalid Basalamah.
Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Nama penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas masih menjadi perbincangan publik.
Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Dunia Musik Berduka

Kabar duka yang mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya pada hari ini, Sabtu (7/3).
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk Imbas Konflik Timur Tengah, Para Diaspora Berpotensi Absen di Ajang FIFA Series

Kekhawatiran muncul dari internal PSSI terkait potensi kendala perjalanan diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series yang akan digelar pada akhir Maret 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT