LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. Suasana di Stadion Kanjuruhan Saat Tragedi Terjadi pada Sabtu (1/10/2022)
Sumber :
  • ANTARA

Ini Vonis 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Bikin Kecewa Keluarga Korban

Majelis hakim jatuhkan vonis ke mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Has Darmawan 1,6 tahun. Sementara, dua polisi lainnya divonis bebas atas kasus Kanjuruhan.

Jumat, 17 Maret 2023 - 05:31 WIB

Jawa Timur, tvOnenews.com - Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Has Darmawan 1,6 tahun lebih rendah dari tuntutan tiga tahun penjara atas kasus tragedi Kanjuruhan.

Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," tambahnya.

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyatakan bahwa keluarga korban kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tiga orang terdakwa dari kepolisian.

Baca Juga :


Dok. Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang (Ist)

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat saat dikonfirmasi dari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan, dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

"Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas," tegas Imam.

Imam menjelaskan, pihaknya dan keluarga korban khususnya yang diwakili oleh Tatak sejak awal telah menolak laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

Menurutnya, pada laporan model A yang disidangkan di luar Kabupaten Malang tersebut, dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut, juga terlihat pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.

"Sejak awal, kita sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya, karena banyak kejanggalan," ujarnya.


Dok. Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang (Ist)

Ia menambahkan, dalam proses hukum tersebut, hingga kini juga masih belum menyentuh aktor intelektual pada peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 tersebut.

"Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang," ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, Tatak berencana untuk mendatangi Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga kini masih di tingkat penyelidikan.

Selain itu, Tatak juga berencana untuk menemui Kapolres Malang dalam waktu dekat untuk memastikan laporan model B kasus Kanjuruhan yang dimana sudah ada lima surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun masih tak ada hasil.

"Paling lambat seminggu atau dua minggu ini (akan bertemu Kapolres Malang)," katanya.


Dok. Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang (ant)

Sementara pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. (ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Di Depan Pendukungnya, Andika Perkasa Minta Masyarakat Jawa Tengah Jaga Persatuan Jelang Pilkada Serentak 2024

Di Depan Pendukungnya, Andika Perkasa Minta Masyarakat Jawa Tengah Jaga Persatuan Jelang Pilkada Serentak 2024

Bakal calon Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa mengimbau masyarakat, khususnya di Jateng tetap menjaga persatuan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada.
Amankan Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada, Polres Penajam Paser Utara Terjunkan 125 Personel Siagakan Kantor KPU

Amankan Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada, Polres Penajam Paser Utara Terjunkan 125 Personel Siagakan Kantor KPU

Lebih kurang 125 polisi dari Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disiagakan menjaga Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah tersebut.
Niat Mau Shalat Tahajud tapi Cuma Hafal Surah An-Nas, Apakah Boleh? Kata Ustaz Adi Hidayat Khusus Penghafal Quran Dianjurkan untuk...

Niat Mau Shalat Tahajud tapi Cuma Hafal Surah An-Nas, Apakah Boleh? Kata Ustaz Adi Hidayat Khusus Penghafal Quran Dianjurkan untuk...

Selain shalat wajib, ada juga yang sunnah yang mempunyai keistimewaan tidak didapatkan dari shalat lainnya, yaitu tahajud. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
15 Ribu Orang Diprediksi Bakap Kepung KPUD Tangerang, Ternyata Ini Alasannya

15 Ribu Orang Diprediksi Bakap Kepung KPUD Tangerang, Ternyata Ini Alasannya

Belasan ribu orang diprediksi bakal mengepung KPUD Tangerang, Kamis (29/8/2024), guna mengantar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah.
Niat Mau Shalat Tahajud tapi Cuma Hafal Surah An-Nas, Apakah Boleh? Kata Ustaz Adi Hidayat Khusus Penghafal Quran Dianjurkan untuk...

Niat Mau Shalat Tahajud tapi Cuma Hafal Surah An-Nas, Apakah Boleh? Kata Ustaz Adi Hidayat Khusus Penghafal Quran Dianjurkan untuk...

Selain shalat wajib, ada juga yang sunnah yang mempunyai keistimewaan tidak didapatkan dari shalat lainnya, yaitu tahajud. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
Memangnya Boleh Kasih Peringatan ke Imam yang Lupa Gerakan Shalat saat Berjamaah? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Harusnya...

Memangnya Boleh Kasih Peringatan ke Imam yang Lupa Gerakan Shalat saat Berjamaah? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Harusnya...

Sehubungan dengan shalat, ada pertanyaan umum, apakah boleh memberikan sinyal sebuah peringatan ke Imam saat shalat berjamaah, ketika dia lupa atau salah?..
Trending
Respons Bangga Suporter Asia Tenggara Usai Timnas Indonesia U20 Taklukkan Juara Dunia Argentina di Seoul Earth On Us Cup 2024

Respons Bangga Suporter Asia Tenggara Usai Timnas Indonesia U20 Taklukkan Juara Dunia Argentina di Seoul Earth On Us Cup 2024

Suporter negara Asia Tenggara berbondong-bondong menunjukkan rasa bangganya setelah Timnas Indonesia U20 mengalahkan Argentina di Seoul Earth On Us Cup 2024.
Memangnya Boleh Kasih Peringatan ke Imam yang Lupa Gerakan Shalat saat Berjamaah? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Harusnya...

Memangnya Boleh Kasih Peringatan ke Imam yang Lupa Gerakan Shalat saat Berjamaah? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Harusnya...

Sehubungan dengan shalat, ada pertanyaan umum, apakah boleh memberikan sinyal sebuah peringatan ke Imam saat shalat berjamaah, ketika dia lupa atau salah?..
Niat Mau Shalat Tahajud tapi Cuma Hafal Surah An-Nas, Apakah Boleh? Kata Ustaz Adi Hidayat Khusus Penghafal Quran Dianjurkan untuk...

Niat Mau Shalat Tahajud tapi Cuma Hafal Surah An-Nas, Apakah Boleh? Kata Ustaz Adi Hidayat Khusus Penghafal Quran Dianjurkan untuk...

Selain shalat wajib, ada juga yang sunnah yang mempunyai keistimewaan tidak didapatkan dari shalat lainnya, yaitu tahajud. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
15 Ribu Orang Diprediksi Bakap Kepung KPUD Tangerang, Ternyata Ini Alasannya

15 Ribu Orang Diprediksi Bakap Kepung KPUD Tangerang, Ternyata Ini Alasannya

Belasan ribu orang diprediksi bakal mengepung KPUD Tangerang, Kamis (29/8/2024), guna mengantar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah.
Niat Mau Shalat Tahajud tapi Cuma Hafal Surah An-Nas, Apakah Boleh? Kata Ustaz Adi Hidayat Khusus Penghafal Quran Dianjurkan untuk...

Niat Mau Shalat Tahajud tapi Cuma Hafal Surah An-Nas, Apakah Boleh? Kata Ustaz Adi Hidayat Khusus Penghafal Quran Dianjurkan untuk...

Selain shalat wajib, ada juga yang sunnah yang mempunyai keistimewaan tidak didapatkan dari shalat lainnya, yaitu tahajud. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
Tiga Tahun Lalu Betrand Peto Diramal Pria Indigo ini, Onyo Disebut Bakal Menikah dengan Perempuan yang Usianya Beda Jauh, Inisialnya...

Tiga Tahun Lalu Betrand Peto Diramal Pria Indigo ini, Onyo Disebut Bakal Menikah dengan Perempuan yang Usianya Beda Jauh, Inisialnya...

Seorang pria indigo bernama Ahmad Oxavia Rahman pernah meramalkan masa depan dari anak angkat Ruben Onsu dan Sarwendah, Betrand Peto, katanya...
Penyebar Foto Bahlil dengan Botol Whisky Hibiki Seharga Rp30 Juta Dipolisikan

Penyebar Foto Bahlil dengan Botol Whisky Hibiki Seharga Rp30 Juta Dipolisikan

Penyebar foto Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan sebotol whisky merek Hibiki seharga Rp30 juta dipolisikan oleh KMPG.
Selengkapnya