Majelis hakim jatuhkan vonis ke mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Has Darmawan 1,6 tahun. Sementara, dua polisi lainnya divonis bebas atas kasus Kanjuruhan.
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menyatakan keluarga korban kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap tiga orang terdakwa dari kepolisian.