Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Seperti diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi yang disebutnya palsu.
Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur. Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube. (ito)
Simak berita lain tvonenews.co di Google News
Load more