Rocky Gerung Sekakmat Jaksa: Apa Yang Kalian Pelajari di Fakultas Hukum?
- YouTube
Sidang Digelar Terbuka
(Tangkapan layar - Rocky Gerung berdebat dengan jaksa di persidangan Gus Nur (GN) dan Bambang Tri Mulyono di PN Solo. Sumber: YouTube)
Pada sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, dugaan hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan penistaan agama ini dijaga ketat polisi. Sidang kedua terdakwa kasus ujaran kebencian ini digelar terbuka.
Saat sidang dimulai, ketua majelis hakim menanyakan latar belakang pendidikan Rocky Gerung, dan pengalaman mengajarnya. Selanjutnya Rocky Gerung diambil sumpahnya sebagai saksi ahli.
Rocky menjelaskan soal hoax yang sekarang menjadi tindakan kriminal. Dia pun bercerita tentang militer Amerika Serikat yang membuat video propaganda untuk menakuti lawannya.
"Hoax kalimat itu pertama kali muncul dalam ilmu pengetahuan ketika seorang profesor fisika namanya Alan Sokal menulis sebuah artikel di majalah social text dengan nama samaran," kata Rocky saat di persidangan.
Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Seperti diketahui, pada Oktober 2022, Bambang Tri membuat heboh dengan mengajukan gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi yang disebutnya palsu.
Tak lama kemudian polisi menangkapnya dengan tuduhan penistaan agama dan ujaran kebencian bersama Gus Nur. Mereka dianggap melanggar melalui konten yang diunggah di YouTube. (ito)
Simak berita lain tvonenews.co di Google News
Load more