Rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penolakan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023) lalu. Sebelumnya, AG telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Rabu (1/3/2023). (ant/nsi)
Load more