Jakarta, tvOnenews.com – LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15). AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Selain itu, penolakan permohonan perlindungan bagi AG sesuai Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal tersebut mengatur sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Hasto menambahkan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tetap merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” jelasnya.
Rekomendasi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penolakan diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023) lalu. Sebelumnya, AG telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Rabu (1/3/2023). (ant/nsi)
Load more