Kasus Semakin Rumit, Pernyataan Saksi Meringankan Jontra Berbeda dengan Dody Prawiranegara, Ini Kata Sang Wartawan
- Kolase tim tvOnenews.com
Selain itu, Forkompinda juga turut hadir bersama pihak BPOM, jaksa, dan pejabat daerah lainnya.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui perbincangan antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara.
"Kalau yang saya lihat itu hubungan kerja saja. Tidak (dengar percakapan Teddy dan Dody, red), Yang Mulia,"jelasnya.
Sementara itu, Jontra mengungkapkan proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut.
"Barang bukti sabu-sabu ini dimasukkan ke dalam tong yang sudah diisi air yang mulia. Kemudian secara bergantian pejabat publik memasukkan barang bukti sabu-sabu itu diaduk, kemudian dikuburkan dalam satu lobang yang mulia," tambahnya.
Akan tetapi, Jontra mengatakan tidak bisa memastikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut ialah sabu-sabu, bukan tawas.
Sebab, dia menyebutkan ketika proses pemusnahan, dirinya berjarak lebih kurang lima meter untuk melihat.
"Ya, semua barang bukti saja yang mulia, karena bentuknya sama begitu. (Soal diganti tawas) sama semua, tidak ada berbeda sama sekali. Tidak (dengar pembicaraan sabu diganti tawas), Yang Mulia," imbuhnya.
Barang Bukti Diganti Tawas
Teddy Minahasa Memasuki Ruang Sidang. (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)
Sebelumnya, saksi mahkota kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (28/2/2023).
Dalam persidangan tersebut, mantan anak buah Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara mengaku soal membawa sabu karena takut dengan sosok mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Tak hanya itu saja, Doddy Prawiranegara juga berkicau soal menukar barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.
"Tepat pada tanggal 17 Mei 2022 yang mulia, saya mengunkapkan untuk rilis pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 Kg Polres Bukit Tinggi. Kemudian melalui pesan WhatsApp oleh saudara terdakwa (Teddy Minahasa) sabagian barang bukti diganti dengan tawas untuk bonus anggota," ujar Doddy Prawiranegara di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, (28/2/2023).
"Kemudian saya jawab, siap tidak berani Jenderal. Di tanggal 17 Mei 2022 itu saya pun mengumpulkan anggota, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan 9 tersangka, itu dimasukan ke dalam peti dan langsung diamankan di komin center," sambungnya menjelaskan.
Load more