Kasus Semakin Rumit, Pernyataan Saksi Meringankan Jontra Berbeda dengan Dody Prawiranegara, Ini Kata Sang Wartawan
- Kolase tim tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sidang hari ini, Senin (13/3/2023) telah menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa Teddy Minahasa.
Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan seorang wartawan yang menjadi saksi fakta dalam kasus penjualan narkoba yang melibatkan Terdakwa Teddy Minahasa.
Ia dihadirkan oleh pihak terdakwa Teddy Minahasa untuk menjelaskan terkait barang bukti berupa sabu-sabu yang disebut telah ditukar dengan tawas.
Wartawan yang dihadirkan sebagai saksi meringankan, lantaran dirinya hadir dan meliput dalam konferensi pers saat hingga pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, saksi mahkota kasus penjualan narkoba jenis sabu-sabu, AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan saat itu barang bukti yang berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram telah diganti dengan tawas.
Bagaimana kesaksian dari saksi meringankan seorang wartawan bernama Jontra Manvi Bakhra dalam menjawab pertanyaan dari majelis hakim, simak informasinya berikut ini.
Saksi Meringankan Seorang Wartawan
Terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). (tim tvOnenews - Muhammad Bagas)
Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra menghadirkan saksi fakta meringankan seorang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Jontra Manvi Bakhra dihadirkan Teddy Minahasa karena meliput jalannya konferensi pers hingga pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
"Yang saya tahu pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu, Yang Mulia. Kalau press rilisnya, 21 Mei 2022 di Aula Polres Buktitinggi," kata Jontra di PN Jakbar, Senin (13/3/2023).
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Jon Sarman Saragih mempertanyakan hubungan saksi dengan pemusnahan sabu-sabu.
"Terus, pemusnahannya kapan?" cecar Hakim Jon Sarman.
"15 Juni 2022 di halaman Mapolres Buktitinggi," sahut Jontra.
Jontra menyatakan mendapat undangan pemusnahan narkoba seberat lebih kurang 35 kilogram. Dia mengatakan narkoba tersebut didapat dari para bandar di wilayah Sumbar.
Menurutnya, ketika pemusnahan barang bukti narkoba, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra dan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hadir saat itu.
Load more