5 Napi Ini Dieksekusi Mati di Rezim Jokowi, dari Freddy Budiman hingga Rani Andriani, Ferdy Sambo Menyusul?
- Kolase tvOnenews.com
![]()
Terpidana hukuman mati, Rani Andriani.
Nama Rani Andriani sempat viral pada tahun 2015 silam karena masuk ke dalam daftar narapidana hukuman mati yang dieksekusi mati di era Presiden Joko Widodo.
Rani Andriani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000. Dirinya kala itu ditangkap karena menjadi kurir narkoba dan kedapatan membawa heroin sebanyak 3.500 gram
Rani Andriani ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena menjadi kurir narkoba. Saat itu Rani sedang bersiap untuk membawa narkoba tersebut ke Inggris, pada 12 januari tahun 2000.
Penangkapan ini terjadi sebelum ketiga pelaku (Meiriki Franola atau Ola dan Dani zSetia Maharwan) ini berangkat dengan pesawat Cathay Pasifik saat ingin menyelundupkan 3,5 Kg heroin ke London, Inggris.
Pada tanggal 22 Agustus tahun 2000, akhirnya ketiganya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Nasib tidak baik harus diterima oleh sang 'kurir narkoba' tersebut.
Pada 26 September 2011, Presiden SBY memberikan grasi kepada Ola sehingga hukumannya berubah menjadi seumur hidup. Sedangkan Deni mendapatkan grasi yang sama pada 25 Januari 2012.
Hal yang berbeda didapatkan Rani Andriani, pengajuan grasinya justru ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.
Nasib tak beruntung dihadapi Rani Andriani yang akhirnya hidupnya berakhir di tangan regu tembak pada hari Minggu (18/1/2015) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB
- Mary Jane
![]()
Mary Jane.
Nama terpidana hukuman mati Mary Jane sempat menjadi fenomenal atas kasus narkoba. Wanita pemilik nama lengkap Mary Jane Fiesta Veloso ini merupakan warga negara Filipina yang menyelundupkan heroin sebanyak 2,6 kg.
Mary Jane ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Adi Sucipto saat mencoba menyelundupkan barang haram ke dalam kopernya.
Diketahui Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang sebenarnya telah dijadwalkan untuk menjalani eksekusi pada 29 April 2015.
Namun eksekusi mati tersebut tiba-tiba ditunda di detik-detik terakhir sebelum dilaksanakan.
Hal ini lantaran seseorang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane, Maria Cristina, menyerahkan diri pada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015). Eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda karena masih ada proses hukum yang berjalan di Filipina.
Load more