Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora yang jadi sorotan publik belakangan ini, Jonathan Latumahina ungkap kondisi terkini David Ozora, Selasa (7/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.
Lalu, ada sosok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Shane Lukas (19) yang merupakan teman Mario. Dia turut memprovokasi agar Mario Dandy memukul David. Shane juga lah yang merekam video aksi penganiayaan tersebut.
Aksi Mario Dandy juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot dari jabatannya.
Kolase foto ayah Mario Dandy Jonathan Latumahina dan Mario Dandy bersama Agnes Gracia.
Petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina ungkap kondisi David berangsur membaik. Hal tersebut ia unggah melalui akun twitter pribadinya.
Jonathan yang awalnya sangat terpukul melihat kondisi anaknya yang dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy. David ozora sampai tak sadarkan diri (koma) selama seminggu lamanya.
David juga mengalami luka serius di bagian kepala hingga koma akibat dianiaya Mario Dandy, anak pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dalam unggahan akun twitter Jonathan Latumahina, memperlihatkan kondisi anaknya Cristalino David Ozora (17) yang sudah sadarkan diri hingga berangsur membaik. Dalam video unggahannya itupun memberikan keterangan kondisi David.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis cuitan Jonathan Latumahina, pada Selasa 7 Maret 2023.
Tampak Jonathan juga yang terlihat berada di samping David sambil mengelus-elus kepala anaknya tersebut. Ia juga mengucapkan kata-kata istighfar untuk menenangkan David.
"Kamu harus sabar ya, istighfar istighfar ledakan kemarahanmu terus, nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu," ucap Jonathan.
"Aku tahu kamu lagi marah, tapi sudah cukup. Istighfar istighfar ya sayang istighfar," lanjut ucapnya.
Sontak saja, unggahan video dari Jonathan Latumahina itu langsung menuai banyak sorotan dan tanggapan komentar dari netizen dan rekan dari ayah David.
Beberapa netizen langsung ikut mendoakan untuk kesembuhan David Ozora.
"Lekas pulih bro, doa kita semua mengiringimu selalu," komen netizen.
"Ayoo David kuat sembuh. Semangatmu memulihkanmu," ujar rekan Jonathan.
"Syafakallah David banyak yang support Doa untuk kesembuhan kamu nak harus kuat kamu pasti bisa melalui semuanya segera pulih kembali kesehatannya David seperti sedia kalanya cepat sembuh harus bisa semangat berjuang melalui semua itu kita2 selalu support doa," ujar netizen
"Tetap kuat ya nak cah bagus, supaya bisa segera sembuh pulih kembali," ujar rekan Jonathan.
Kekayaan ayah Mario Dandy ditelusuri
Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo
Buntut kasus penganiyaan tersebut, Polisi, Kemenkeu, PPATK dan terbaru KPK sedang menelusuri sumber kekayaan dari ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo..
Berdasarkan LKHPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senial Rp 56.104.289, jumlah kekayaan itu berdasarkan data LKHPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022.
Diketahui, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan mewah mulai dari Jeep Rubicon, Land Cruiser hingga Harley Davidson.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Agnes.
Status hukum agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum
Kolase foto Agnes Gracia bersama Mario Dandy (kiri) pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (biru).
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berata yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.
Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario Dandy yakni AG turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
Namun, khusus pelaku AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.
"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya. (raa/ree/ind)
Load more