Jakarta, tvonenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah nominal yang ada dalam rekening mantan pejabat pajak Rafael Alun terbilang cukup signifikan. Jumlah uang di rekening lebih besar dibanding Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan Rafael senilai Rp 56,1 miliar.
"Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN," kata ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
"LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana," lanjutnya.
Diketahui, PPATK gerak cepat melakukan pemblokiran rekening milik mantan pejabat pajak Rafael Alun, total ada lebih dari 40 rekening yang diblokir.
"Diatas 40 rekening (diblokir), dan akan terus bertambah," kata Ivan.
Sementara itu, mengenai berapa besaran uang yang berada di rekening yang diblokir, PPATK mengatakan jumlahnya signifikan.
"Signifikan," kata Kepala PPATK.
Load more