Jakarta, tvOnenews.com - Teddy Minahasa menyebut Linda Pudjiastuti alias Anita alias Anita Cepu sebagai informan yang tidak valid.
Dalam sidang lanjutan kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (27/2/2023) lalu, Linda mengaku kepada hakim kalau dia adalah seorang informan.
"Saudara profesi pekerjaannya apa?," tanya Hakim Ketua Jon Sarmanan kepada Linda.
"Saya banyak membantu polisi. Sebagai agen, sebagai informan, kalau ada barang mau masuk dari luar negeri ke Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," jawab Linda.
Teddy Minahasa sebut Linda informan yang tidak valid. Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Dari jawaban itu, Linda mengaku dirinya merupakan informan polisi terkait narkoba dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Load more