Daftar 7 Napi di Indonesia yang Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati, Ada Freddy Budiman, Ferdy Sambo Nyusul?
- tvOnenews.com
tvOnenews.com - Belakangan publik dihebohkan kembali atas vonis hukuman mati atau eksekusi mati dalam kasus yang menyeret petinggi Polisi, Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yoshua.
Hukuman mati merupakan salah satu pidana paling kontroversial dan paling banyak diperdebatkan di dunia.
Seseorang dijatuhi vonis hukuman mati karena dianggap melakukan pelanggaran berat di mata hukum atau melakukan dosa besar.
Daftar 7 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?. Source: tvOnenews.com
Dalam kacamata hukuman yang positif, eksekusi mati atau hukuman mati tergolong ke dalam pidana yang paling berat.
Di Indonesia sendiri, pidana hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/PPNS/1964 dan yang terbaru dalam Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP.
Sebelum adanya perubahan aturan pidana mati tersebut, pengadilan Indonesia telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada sejumlah terdakwa kasus Narkoba hingga terorisme.
Daftar 7 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?. Source: tvOnenews.com
Vonis hukuman mati yang paling terbaru dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar napi yang dieksekusi mati di Indonesia.
Daftar 7 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?
1. Raheem Agbaje Salami
Raheem Agbaje Salami adalah terpidana hukuman mati pada kasus narkoba asal Spanyol atas kepemilikan 5 kilogram heroin. Raheem kemudian dieksekusi mati pada tahun 2015 silam.
2. Mary Jane
Mary Jane adalah terpidana mati atas kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina. Mary Jane ditangkap pihak kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada tahun 2010 silam.
3. Amrozi, Mukhlas & Imam Samudra
Amrozi, Mukhlas & Imam Samudra merupakan terpidana mati atas kasus tragedi Bom Bali tahun 2002 silam yang menghilangkan 202 nyawa.
4. Rodrigo Gularte
Rodrigo Muxfeldt Gularte adalah seorang warga negara Brasil yang dieksekusi di Indonesia oleh regu tembak karena perdagangan narkoba.
Rodrigo Muxfeldt kedapatan menyedupkan 19 kilogram kokain. Rodrigo Gularte didiagnosis menderita gangguan jiwa skizofrenia dan bipolar psikopatik.
Load more