Daftar 7 Napi di Indonesia yang Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati, Ada Freddy Budiman, Ferdy Sambo Nyusul?
- tvOnenews.com
5. Freddy Budiman
Freddy Budiman adalah seorang gembong narkoba yang berkali-kali tersandung kasus narkoba pada 1997, 2009, hingga 2013. Freddy Budiman akhirnya di eksekusi mati oleh regu tembak pada 2016 silam.
Freddy Budiman divonis mati pada juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China.
6. Apriadi dan Zaini
Apriadi (28) dan Zaini (44) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena menyelundupkan narkoba seberat 11 kg sabu dan 61.600 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Apriadi dan Zaini dijatuhi vonis hukuman mati pada 2020 silam.
7. Ferdy Sambo
Kasus vonis hukuman mati yang terbaru jatuh pada Ferdy Sambo atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Irjen Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang dinilai bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana kepada ajudanya tersebut.
Vonis pada Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Disclaimer:
Vonis hukuman mati untuk mantan jenderal bintang dua itu belum final. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut dikabarkan telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo juga memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya seperti kasasi hingga mengajukan permohonan grasi ke presiden atas kasus yang menyeretnya.
Namun ternyata, KUHP versi terbaru bahkan bisa memberikan kelonggaran vonis hukuman mati seorang narapidana dengan mengubah vonis hukumannya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
(udn)
Load more