Rafael Alun, Pencuci Uang Profesional dan PPATK
- tim tvonenews/Julio
Profesional money laundering ini bertugas melakukan pergerakan uang antara satu rekening ke rekening lainnya. Mereka berperan membantu aksi para pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkotika, maupun tindak pidana ekonomi lainnya yang tidak ingin terditeksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana tersebut.
Untuk menjadi seorang Profesional Money Laundering (PML), seseorang harus memiliki pendidikan, pengalaman, serta portfolio dalam menangani kasus-kasus pencucian uang. Profesi PLM merupakan salah satu profesi yang high risk karena salah satu regulasinya adalah ada oknum dari profesi lain yang membantu hasil kejahatan.
Pemeriksaan KPK
Rafael Alun, sebelumnya juga telah diperiksa oleh KPK pada Rabu (1/3/2023). Namun demikian, mengenai dugaan pencucian uang, KPK mengaku perlu melakukan penelusuran lebih lanjut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK tidak bisa serta merta langsung mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael. KPK harus menemukan pidana awal berupa dugaan korupsi sebelum mengusut sebuah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU. Jadi harus ada pidana korupsinya dulu baru ditambahkan TPPU-nya," kata Pahala.
Saat ini, penelusuran harga kekayaan Rafael masih berlangsung dan KPK tengah melakukan pengusutan soal indikasi adanya aliran gratifikasi hingga suap yang terdapat di aset milik Rafael.
Diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras. Rafael lalu dipanggil tim Direktorat LHKPN KPK dan diperiksa selama 8,5 jam oleh tim KPK. (ito)
Load more