News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisah Umar Patek, Eks Napi Teroris yang Terlibat kasus Bom Bali Jilid I pada 2002, Kini Sudah Insaf

Simak kisah Umar Patek alias Hisyam yang menjadi salah satu pelaku yang berperan dalam aksi terorisme Bom Bali I yang terjadi pada 2002, kini Umar Patek insaf.
Senin, 6 Maret 2023 - 11:54 WIB
potret Umar Patek sekarang
Sumber :
  • Tim TvOne - Mahrus

tvOnenews.com - Umar Patek, nama yang tentu melekat di memori dan selalu dikaitkan dengan peristiwa Bom Bali I.

Namun kini, Umar Patek mengaku sudah insaf, menyesali perbuatannya dan saat ini telah bertekad untuk memerangi terorisme di NKRI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedikit kilas balik ke belakang, Bom Bali I yang melibatkan Umar Patek terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club yang berlokasi di Jalan Legian, Kuta.

Aksi terorisme ini menewaskan 202 orang dan melukai lebih dari 200 korban.

Bukan sekali itu Bali diguncang serangan terorisme.

Aksi tidak manusiawi itu kembali terjadi pada 2005 dan disebut Bom Bali II, setidaknya 23 orang tewas 196 orang luka-luka.

tvonenews

Bom Bali I dimulai dengan ledakan pertama di dalam klub pada pukul 23.05 waktu setempat.

Orang-orang yang panik pun berhamburan keluar klub menyelamatkan diri ke jalanan.

Tanpa mereka ketahui, sudah disiapkan bom kedua dengan daya ledak lebih tinggi yang berada di luar Sari Klub.

Ledakan kedua pun terjadi dan menewaskan banyak korban jiwa.

Nasib pelaku Bom Bali I sudah diputuskan dalam pengadilan.

Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas divonis mati atas keterlibatannya dalam aksi Bom Bali I.

Sementara Ali Imron mendapatkan vonis penjara seumur hidup.

Lalu Umar Patek divonis 20 tahun karena mau bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Tak terasa waktu berlalu, kini Umar Patek sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dari vonis 20 tahun penjara.

Tentu, bebasnya salah satu pelaku Bom Bali I menimbulkan kontroversi.

Bebasnya Umar Patek mendapat sorotan di dalam maupun luar negeri, terutama pemerintah Australia.

Pembebasan bersyarat Umar Patek sebagai pelaku Bom Bali I dianggap menyakiti hati warga Australia yang saat itu mendominasi jumlah korban yakni sebanyak 88 orang.

Umar Patek diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar insaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, ia lebih suka dipanggil dengan nama Hisyam, bukan lagi Umar Patek.

"Panggil aja Hisyam, nama pemberian orang tua," ungkap Umar Patek saat diundang dalam acara Kick Andy, seperti dilansir tvOnenews.com.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT