News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mario Dandy Dikenakan Pasal Tambahan, Kuasa Hukum: Kita Hormati dan Pelajari 

Kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio. Kuasa hukumnya mengaku akan mempelajarinya.
Jumat, 3 Maret 2023 - 15:18 WIB
Mario Dandy Satryo saat Diperlihatkan saat Konferensi Pers di Polres Jaksel
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Jeratan pasal pemberatan itu berupa Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi adanya pemberatan pasal tersebut Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyebut menghormati keputusan penyidik kasus penganiayaan tersebut. 

"Iya untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya, saat ini kita akan coba lihat nanti seperti apa pasal-pasal yang dikenakan ke kliennya kami," kata Dolfie kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dolfie menuturkan pihaknya akan mempelajari penambahan pasal terhadap sang anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu tersebut. 

tvonenews

Kendati demikian, pihaknya belum merinci langkah selanjutnya usai penambahan pasal terhadap Mario sang tersangka aksi penganiayaan secara membabi buta terhadap David. 

"Ya tadi, sambil kita mempelajari kita hormati dulu lah yang ditetapkan penyidik, sambil kita mempelajari," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan. 

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif. 

Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Agnes dan Mario Dandy (Ist)

Status Hukum Agnes Naik jadi Anak Terkonflik dengan Hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Agnes (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Hengki Haryadi dalam konferensi pers

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral