Setelah Pemeriksaan Rafael Alun, Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Bukan Atas Nama Ayahnya, Kok Bisa?
- Istimewa
Sementara itu, Pahala masih belum bisa memastikan kepemilikan dari kendaraan Harley Davidson yang sempat dipamerkan oleh Mario Dandy dalam video yang telah viral di media sosial.
“Harley Davidson karena nggak ada pelat nomornya kita juga nggak bisa cari ke mana-mana,” jelasnya.
Ayah Mario Dandy Jalani Pemeriksaan KPK
![]()
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo usai jalani pemeriksaan di gedung KPK. (Tim tvOne - Muhammad Haris)
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/3/2023).
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung KPK, Rafael akhirnya keluar pada sekitar pukul 17.00 Wib.
“Saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya,” kata Rafael kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Rafael kembali mengungkapkan bahwa ia mendoakan korban David yang dianiaya oleh anaknya Mario Dandy.
“Saya saat ini tetap mendoakan untuk ananda David supaya anda David agar segera sembuh pulih kembali seperti sedia kala,” katanya.
“Dan saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga bapak Jonathan, kepada keluarga besar PBNU dan keluarga besar Banser GP Ansor Banser,” tambahnya.
Soal bagaimana pemeriksaan, lebih lanjut Rafael mengatakan bahwa semua dapat ditanyakan kepada pihak KPK.
Diketahui, usai namanya mencuat karena hartanya disorot oleh publik, Rafael pada hari ini, Rabu (1/3/2023) mendatangi gedung KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai jumlah harta yang dilaporkannya ke LHKPN.
Pantauan tim tvOnenews.com, Rafael Alun Trisambodo datang satu jam lebih cepat dari jadwal pemeriksaan.
Dia masuk area lobby KPK pukul 07.53 WIB. Sedangkan, pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David terungkap oleh publik. Nama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret.
Seperti yang diketahui sebelumnya, beredar kabar bahwa Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Jakarta Selatan memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Atas kasus tersebut, Rafael terpaksa dicabut dari pekerjaannya tersebut karena dinilai melanggar kedisiplinan yang diatur pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai perilaku Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (mhs/kmr)
Load more