Jakarta, tvOnenews.com - Setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, seorang anak mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Jakarta Selatan terhadap David, anak yang berusia dibawah umur telah terungkap, kini harta kekayaan milik ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik.
Sebab, salah satu harta kekayaan tersebut menjadi kendaraan utama yang dipakai oleh Mario Dandy, yaitu Jeep Rubicon menjadi perhatian publik.
Kini, fakta baru telah ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy bukan atas nama kepemilikan dari ayahnya, Rafael Alun Tampubolon.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa mobil Jeep Rubicon yang biasa dipakai oleh Mario Dandy tersebut bukan atas nama Rafael. Namun STNK dan BPKB mobil tersebut beralamatkan di dalam gang.
“Rubicon ya Minggu lalu tim sudah ke lapangan benar itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB nya,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/3/2023).
Pihaknya telah melakukan penelusuran dengan mendatangi alamat yang tertera dalam BPKB dan STNK tersebut. Namun orang yang menempati alamat tersebut sudah pergi.
“Dan kita datangi alamat yang kita punya itu gang di daerah Mampang jadi memang orangnya sudah pergi tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu,” lanjutnya.
Meski begitu, Rafael Alun Trisambodo telah memberikan pengakuan saat menjalani pemeriksaan klarifikasi harta kekayaan oleh KPK. Mobil Jeep Rubicon memang bukan atas namanya, melainkan tertulis dengan nama kakak Rafael..
“Tapi barusan diklarifikasi yang bersangkutan itu memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael) tapi atas nama kakak yang bersangkutan,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk memastikan terkait kepemilikan dari mobil Jeep Rubicon tersebut, pihak KPK meminta kepada Rafael untuk menyerahkan surat kendaraannya kepada penyidik.
“Jadi dari yang di gang lantas dia (Rafael) beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kira bilang ya sudah kasih tunjuk aja dokumennya nanti biar dia akan bawakan itu yang Rubicon,” katanya.
Sementara itu, Pahala masih belum bisa memastikan kepemilikan dari kendaraan Harley Davidson yang sempat dipamerkan oleh Mario Dandy dalam video yang telah viral di media sosial.
“Harley Davidson karena nggak ada pelat nomornya kita juga nggak bisa cari ke mana-mana,” jelasnya.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo usai jalani pemeriksaan di gedung KPK. (Tim tvOne - Muhammad Haris)
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/3/2023).
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung KPK, Rafael akhirnya keluar pada sekitar pukul 17.00 Wib.
“Saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya,” kata Rafael kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Rafael kembali mengungkapkan bahwa ia mendoakan korban David yang dianiaya oleh anaknya Mario Dandy.
“Saya saat ini tetap mendoakan untuk ananda David supaya anda David agar segera sembuh pulih kembali seperti sedia kala,” katanya.
“Dan saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga bapak Jonathan, kepada keluarga besar PBNU dan keluarga besar Banser GP Ansor Banser,” tambahnya.
Soal bagaimana pemeriksaan, lebih lanjut Rafael mengatakan bahwa semua dapat ditanyakan kepada pihak KPK.
Diketahui, usai namanya mencuat karena hartanya disorot oleh publik, Rafael pada hari ini, Rabu (1/3/2023) mendatangi gedung KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai jumlah harta yang dilaporkannya ke LHKPN.
Pantauan tim tvOnenews.com, Rafael Alun Trisambodo datang satu jam lebih cepat dari jadwal pemeriksaan.
Dia masuk area lobby KPK pukul 07.53 WIB. Sedangkan, pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David terungkap oleh publik. Nama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret.
Seperti yang diketahui sebelumnya, beredar kabar bahwa Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Jakarta Selatan memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Atas kasus tersebut, Rafael terpaksa dicabut dari pekerjaannya tersebut karena dinilai melanggar kedisiplinan yang diatur pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai perilaku Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (mhs/kmr)
Load more