Polda Metro Jaya Panggil McDonald’s untuk Klarifikasi Kerumunan
- ANTARA
Bernard menjelaskan McDonald's hanya dikenai sanksi penutupan sementara karena baru melanggar protokol kesehatan satu kali. Jika terjadi lagi, McDonald's terancam dikenakan denda Rp50 juta.
Sementara itu, Associate Director of Communication McDonald's Indonesia Sutji Lantyka menjelaskan keselamatan dan keamanan konsumen, serta pelanggan menjadi prioritas McDonald's Indonesia.
"Untuk mengantisipasi antrean drive thru dan pembelian delivery saat ini kami memberlakukan buka tutup order pada platform pemesanan, dan terus mengimbau seluruh pihak untuk menjaga dan mentaati protokol kesehatan sesuai aturan," ujar Sutji.
Sutji juga menyampaikan produk BTS Meal tidak hanya tersedia hari Rabu saja sehingga konsumen jangan khawatir kehabisan persediaan. (act/robin.ant)
Load more