Produk yang dilarang itu bukan dikhususkan untuk BTS Meal, namun juga kepada produk lainnya yang berpotensi menyebabkan kerumunan di masa pandemi COVID-19.
olri bersama TNI berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi agar jangan sampai antrean menjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, penutupan itu berawal dari laporan tentang adanya antrean pengemudi ojek daring yang sedang menunggu pesanan di restoran tersebut.