Pengacara Shane Lukas Tegas Sebut Agnes Turut Merekam Video Penganiayaan Terhadap David Ozora
- Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo masih jadi sorotan publik. Kini pengacara Shane Lukas sebut Agnes turut merekam video penganiayaan terhadap David Ozora, (1/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak dari Rafael Alun Trisambodo. Seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan menjadi perbincangan publik setelah aksi brutalnya menganiaya anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, yang bernama Cristalino David Ozora (17).
David mengidap Diffuse Axonal Injury akibat penganiayaan tersebut. Mario Dandy melakukan aksi kekerasan berupa pukulan, tendangan, hingga menginjak-injak kepala bagian belakang sang korban David.
Dalam video viral yang beredar luas di media sosial, tampak David terkapar tak berdaya di jalanan. Hingga kini David masih mendapat perawatan intensif ruang ICU RS Mayapada usai seminggu koma.
Pengacara Shane Lukas sebut Agnes ikut merekam video penganiayaan terhadap David Ozora
![]()
Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua, Happy SP Sihombing saat tiba di Polres Metro Jaksel, Selasa (28/02/2023) 11:58 WIB. (Muhammad Bagas/tim tvOnenews)
Kuasa hukum tersangka SLR alias Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing menyebut saksi Agnes Gracia (15) turut serta melakukan perekaman video aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap David Ozora, yang diketahui anak dari pengurus GP Ansor.
Bahkan Agnes melakukan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta tersebut dengan menggunakan ponsel pribadi.
"Iya, makanya saya konfirmasi lagi, setelah dikonfirmasi begitu. Jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si Agnes pake hapenya sendiri," kata Happy kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Happy menuturkan aksi perekaman video yang dilakukan Shane bukan merupakan kemauan sang klien.
Melainkan perekaman video yang dilakukan Shane itu merupakan permintaan dari pelaku Mario Dandy.
Pernyataan yang disampaikan oleh Happy berindikasikan pernyataan terbalik aksi perekaman secara kemauan sendiri yang dilakukan dengan Shane yang diperintah oleh Mario.
"Betul, itu Hape dia sendiri, hapenya si Agnes," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Load more