Sudah Divonis Mati, Ternyata Ferdy Sambo Masih Di Gaji Segini Sebelum Dipecat dari Polri, Jumlahnya Fantastis
- Kolase tim tvOnenews.com/ tim tvOnenews - Muhammad Bagas
Berikut daftar mobil yang dimiliki Ferdy Sambo:
-Mobil Lexus NX300 F-Sport (2021) Nopol B 77 SAM
-Mobil Lexus RX300 Nopol L 1972 ZX
-Mobil Lexus LM 350
-Mobil Lexus LX570
-Mobil Toyota Land Cruiser
-Toyota Kijang Innova Venturer
Gaji Ferdy Sambo terakhir dengan pangkat Inspektur Jendral (Irjen) berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang gaji anggota Polri:
Gaji Jenderal Polisi Bintang 2: Rp 2.290.500 - Rp 5.576.500 Tunjangan Kinerja: Rp 29.085.000
Tunjangan Istri: 10% gaji pokok
Tunjangan anak: 2% gaji pokok (maksimal 2 anak)
Tunjangan diatas belum termasuk tunjangan jabatan, beras, dan lain sebagainya.
Tentu kekayaan Ferdy Sambo yang fantastis dibandingkan dengan penghasilan yang ia terima sebagai anggota Polri tersebut disorot masyarakat.
Vonis Ferdy Sambo
![]()
Terdakwa Ferdy Sambo dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)
Vonis hukuman mati telah dijatuhkan bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (13/2/2023).
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan saat sang mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjalani sidang babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo divonis bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sedangkan, pihak majelis hakim tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Dengan hal tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. (kmr)
Load more