Jakarta, tvOnenews.com – Hendra Kurniawan divonis hukuman 3 tahun penjara dalam persidangan vonis kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat pada Senin (27/2/2023). Sang istri, Seali Syah turut memberikan komentar terkait vonis tersebut.
“Bahaya inii karna besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB,” tulis Seali Syah sambil menambahkan tagar #savepolri #saveHKAN.
Dalam unggahan yang sama, istri Hendra Kurniawan menyisipkan foto Bharada E alias Richard Eliezer dan sang suami.
“Sama-sama menjalankan perintah pimpinan, RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint. Melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara,” kata Seali Syah.
Dia lalu membahas vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang menerima hukuman lebih berat.
“HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat,” sambungnya.
Amanthy Fahimah Hanin Hadir dalam Persidangan Hendra Kurniawan
Putri cantik terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin melepas rindu kepada ayahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketika mendengar putusan atau vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, Hanin tampak menangis seraya tak percaya terhadap keputusan hakim.
Hanin menilai ayahnya tidak melakukan kesalahan, apalagi terkait urusan pidana.
"Kurang paham, tapi sedih kenapa harus tiga tahun. Sebab, setahu aku, ayah tidak bersalah. Namun, kalai misalkan begitu (putusan hakim,red), nggak apa-apa," kata Hanin di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Dia mengaku sangat merindukan sosok ayah yang kerap bercengkrama dengan keluarga di rumah.
Menurutnya, keluarga sangat sedih ketika menyaksikan sang ayah harus duduk di kursi terdakwa.
"Ayah sosok yang baik, bijaksana, perhatian, juga penyayang banget. Jadi, ketika terjadi kejadian ini, (keluarga) sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat itu semua," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jaksel Ahmad Suhel menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melaggar pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suhel.(lpk/muu/rka)
Load more