Kondisi Terkini David Ozora yang Dianiaya Mario Dandy Gegara Agnes: Sudah Bisa Membuka Mata
- Kolase tvOnenews.com
“Saya kira tetap berjalan, ini sudah menyangkut tindakan kriminal. Saya kira harus tetap ditegakkan supaya memberi efek jera,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan rekannya yang diduga merekam hingga memprovokasi yakni Shane Lukas Rotua (19).
Mario dijerat dengan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Shane dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Polisi telah resmi menahan kedua tersangka dan sempat ditampilkan Mario dan Shane yang mengenakan baju tahanan.
Shane ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang disita polisi. Selain itu, Shane juga melakukan pembiaran terhadap kekerasan terhadap anak.
Awal kasus Mario dan David
![]()
Kolase foto Agnes Gracia bersama Mario Dandy (kiri) pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (biru).
Mendadak seorang anak pejabat pajak mendadak viral di media sosial Twitter. Anak pejabat pajak itu disebut suka pamer kekayaan dan telah menganiaya seseorang. Mengutip akun Twitter @ru*h*lm*an*, disinyalir nama anak pejabat Eselon II itu adalah Mario Dandy Satriyo.
Dia disebut menganiaya laki-laki di bawah umur bernama David. Kronologi penganiayaan itu bermula tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Saat itu, David dihubungi via WhatsApp oleh mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar.
David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, dia sedang berada di rumah temannya.
Kemudian, ada mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan. Ada empat orang di dalam mobil tersebut. Korban pun diajak ke sebuah gang kosong.
Korban pun dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di muka sebelah kanan.
Motif cemburu jadi alasan Mario pukul David
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku bermotif asmara karena cemburu.
"Penganiayaan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka Mario Dandy dari Saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik oleh David kepada Saudari A," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (ind)
Load more