Richard Eliezer saat menjalani sidang etik Polri, Rabu (22/2/2023). Dok: Humas Polri
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaksel menjelaskan vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer akan dikurangi masa penahanan yang telah dilaluinya.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis hakim, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer ditahan sejak 3 Agustus 2022 lalu. Penahanan Richard Eliezer dilakukan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Apabila merujuk vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang disampaikan majelis hakim, Richard Eliezer telah melalui 6 bulan masa kurungannya.
Dengan begitu, sisa masa tahanan yang akan dilalui Richard Eliezer tinggal 1 tahun lagi. Richard Eliezer diperkirakan akan bebas murni pada Februari 2024 mendatang. (ant/lpk/nsi/ito)
Load more