Syarief menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Richard Eliezer.
“Pelaksanaan ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya. Ada pengawalan. Termasuk dari LPSK,” ujarnya.
Humas Ditjen PAS Rika Apriliani menambahkan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba.
Pihaknya memastikan akan memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer.
“Penempatan Richard Eliezer dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Richard Eliezer dan pihaknya Richard Eliezer juga,” jelasnya.
Richard Eliezer Diperkirakan Bebas Murni Februari 2024
Load more