Selain itu, Agnes turut serta membantu penyelamatan korban usai dianiaya secara membabi buta oleh sang kekasih hatinya tersebut.
"Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya. Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya meminta agar netizen tak menyudutkan Agnes yang tengah berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Tolong diluruskan lagi, bahkan teman-teman buzzer untuk tidak menyudutkan saksi anak ini," pungkasnya.
Mario Dandy akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. (raa/kmr)
Load more