Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah kasus penganiayaan kini terjadi lagi, seorang anak dibawah umur menjadi korban penganiayaan terhadap anak dibawah umur, David yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Kini David sedang mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU di rumah sakit lantaran masih tidak sadarkan diri.
Sementara korban yang bernama David merupakan anak dari salah satu anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Selain itu, diketahui David masih berusia dibawah umur dan masih bersekolah.
Kasus penganiayaan ini terjadi disebabkan adanya motif asmara di antara keduanya. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan motif asmara karena cemburu.
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan adanya rasa cemburu pelaku muncul usai sang kekasih yang berinisial Agnes Gracia yang merupakan seorang saksi menceritakan perlakuan kurang baik Korban David kepada sang kekasih pelaku.
“Penganiayaan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka Mario Dandy dari Saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik oleh David kepada Saudari A,” ungkap Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (22/2/2023)
Lalu, apakah hubungan Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur yang dilakukan oleh Mario Dandy. Simak 5 fakta mengenai Agnes Gracia berikut ini.
Agnes Gracia bersama Mari Dandy (Kiri) dan Bersama David (Kanan). (Kolase tvOnenews)
Kini nama pelaku, Mario Dandy beserta sang kekasih A sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam media sosial Twitter, pemilik akun @habibthink mengunggah foto Mario bersama kekasihnya, A hingga membuat foto tersebut viral.
Dalam cuitan yang disertai foto tersebut, menjelaskan kronologi bahwa A meminta share loc ke lokasi keberadaan korban. Sementara itu, diduga A merupakan mantan kekasih dari David.
“A ini WA David untuk balikin kartu pelajar David yang ada di dia. Dia minta share loc karena David sedang dirumah temannya. Ternyata dia datang bawa pelaku dan aniaya David di komplek rumah temannya. A ini dulu pacarnya David,” tulis pada akun @habibthink melalui media sosial Twitter.
Sebelum penganiayaan terjadi, Mario sempat menghubungi David untuk menanyakan perihal perlakukan yang dilakukannya kepada sang kekasih.
Sayangnya, usaha yang dilakukan Mario untuk mencari tahu kebenaran apa yang telah diceritakan sang kekasih tak membuahkan hasil. Kemudian, Mario pun meminta sang kekasih untuk menghubungi David.
Atas permintaan Mario, Sang kekasih A langsung menghubungi David untuk bertemu dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar korban.
"Kemudian atas informasi tersebut beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. Akhirnya pada tanggal 20 Februari (2023) saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," ungkap Ade Ary.
Gayung bersambut, korban pun menyetujui pertemuan di sebuah tempat yang telah disepakati antara korban dan kekasih Mario. Kemudian, A dan Mario pun datang bersama untuk menemui Korban David dengan mengendarai sebuah mobil mewah berjenis Jeep berwarna hitam dengan ditemani salah seorang berinisial S.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami. Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," lanjutnya.
Tersangka dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy melakukan pengeroyokan kepada David (15) yang juga merupakan mantan kekasih dari Agnes Gracia (15). Siswa dengan nama Agnes Gracia Haryanto kini masih bersekolah di SMA Tarakanita I Jakarta.
Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang beredar, SMA Tarakanita I Jakarta merilis pernyataan resmi mengenai kabar bahwa Agnes merupakan siswi di sekolah tersebut.
“Dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita I menyatakan benar bersangkutan (Agnes Gracia) adalah siswi kelas X SMA Tarakanita I Jakarta,” begitu bunyi keterangan pers yang beredar dan dibagikan akun @vvarganet.wip.
Namun setelah terjadi kejadian tersebut, pihak sekolah telah mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku pada sekolah.
“Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait,antara lain tentang perlindungan anak.
Menag Yaqut Cholil Qoumas Menjenguk David di Rumah Sakit. (Ist)
Dalam media sosial Twitter, pemilik akun @habibthink mengunggah foto Mario bersama kekasihnya, A hingga membuat foto tersebut viral.
Akun Habib Think melanjutkan perkembangan kasusnya dengan menyebutkan bahwa A yang juga berada di lokasi kejadian merekam saat korban dianiaya oleh pelaku.
“Si A ini merekam kejadian saat David dianiaya oleh pelaku. Gila ya. Gue gak tahu apa yang ada di dalam hati dan pikiran A saat itu,” ungkap Habib Think.
Beredar kabar Agnes sempat diduga memalukan aksi berselfie ria kepada korban usai tak berdaya dianiaya secara membabi buta.
Kuasa Hukum Agnes, Mangatta Toding Allo menyebut jika tak adanya aksi berselfie ria yang dilakukan kekasih Dandy usai beredarnya kabar tersebut.
"Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting, ada selfie di atas tubuh dari saudara David. Itu sama sekali tidak benar," kata Mangatta kepada awak media, Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
Mangatta mengklaim Agnes sempat memberi peringatan kepada Dandy untuk tak adanya tindak kekerasan saat akan bertemu dengan korban.
Selain itu, Agnes turut serta membantu penyelamatan korban usai dianiaya secara membabi buta oleh sang kekasih hatinya tersebut.
"Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya. Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya meminta agar netizen tak menyudutkan Agnes yang tengah berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Tolong diluruskan lagi, bahkan teman-teman buzzer untuk tidak menyudutkan saksi anak ini," pungkasnya.
Mario Dandy akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. (raa/kmr)
Load more