ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ayah Brigadir J Ungkap Kekecewaan: Anak Saya Ditembak oleh Dia

Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalankan sidang KKEP kemarin pada Rabu (22/2/2023). Dalam sidang tersebut, Bharada E akan diberikan hukuman mutasi.
Kamis, 23 Februari 2023 - 12:00 WIB
Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J dan Bharada E
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalankan sidang KKEP kemarin pada Rabu (22/2/2023). Dalam sidang tersebut, Bharada E akan diberikan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri.

Menanggapi hal tersebut, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat mengaku kecewa atas hasil sidang KKEP Bharada Richard Eliezer.

Menurutnya Polri seharusnya memecat Richard Eliezer seperti tersangka lainnya karena terbukti membunuh Brigadir J.

"Kami dukung (Bharada E) sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," ujar Samuel.

"Anak saya ditembak oleh dia bilang alasan diperintah. Jika diperintah sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya. Apalagi dia bukan robot, kecuali robot bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023).

“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengatakan, meski hasil sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Richard tetap dipertahankan kepolisian, namun Richard tetap mendapatkan sanksi.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar tercela, meminta maaf kepada sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap anggota polisi bisa mengambil contoh dari kasus Richard Eliezer untuk bersikap jujur dalam menjalankan tugas.

Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto menilai hasil sidang etik Bharada E bisa memicu reformasi budaya di Polri.

Menurut dia, reformasi di internal Polri sangat dibutuhkan demi kembali memperbaiki citra yang buruk.

"Untuk reformasi di Polri, hal itu (kejujuran) sangat dibutuhkan dan mudah-mudahan menjadi pemicu atas motivasi bagi para anggota yang menerima perintah melanggar norma hukum, kesusilaan, dan agama, juga berani menolak," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Benny menjelaskan hasil sidang etik Bharada E memang bakal memicu perdebatan pro dan kontra di berbagai pihak.

Namun, dia meyakini kondisi tersebut akan selesai karena Bharada E menjadi contoh nyata kejujuran merupakan nilai yang tinggi.

"Apa pun itu pro dan kontra, saya yakin dengan transparansi yang dilakukan publik akan menerima dan memahami. Kemudian, yang kontra ini bisa menerima," jelasnya.

Selain itu, Benny tak menampik bahwa dirinya melihat adanya kekhawatiran hasil sidang etik tersebut akan menimbulkan gejolak dalam Polri.

Akan tetapi, dia menekankan bahwa kejujuran merupakan hal yang penting untuk terus ditegakkan.

"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya," imbuhnya.

9 Poin Pertimbangan Majelis Hakim Sidang KKEP Richard

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, ada sembilan poin yang menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim KKEP terhadap Richard Eliezer.

“Pertama, terduga pelanggar belum pernah dihukum pidana,” kata Ramadhan.

Kemudian pertimbangan yang kedua adalah bahwa Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

“Ketiga, terduga pelanggar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. Kejujuran terduga pelanggar telah mengungkap kebenaran dalam perkara di persidangan,” katanya.

Keempat, Richard selaku terduga pelanggar bersikap sopan dan baik selama persidangan, sehingga berjalan lancar hingga putusan.

“Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda yang diharapkan masih bisa berubah menjadi lebih baik di kemudian hari,” katanya.

Keenam, Richard melakukan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan bersimpuh dan meminta maaf, sehingga diberi maaf.

“Ketujuh, semua tindakan terduga pelanggar karena terpaksa mengikuti perintah atasannya,” jelas Ramadhan.

Poin kedelapan yang menjadi pertimbangan yakni penembakan yang Richard lakukan karena ia tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo.

“Karena jenjang pangkat yang sangat berbeda jauh,” katanya.

Terakhir, kata Ramadhan, dengan Richard menjadi Justice Collaborator (JC), kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terungkap dengan jelas.

“Dengan bantuan terduga sebagai justice collaborator (JC) sehingga perkara pembunuhan Brigadir J terungkap,” katanya.

Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya. Kini, keputusan untuk lanjut atau tidaknya Bharada E atau Richard Eliezer ini akan ditentukan di sidang etik Polri hari ini.

Pantauan tim tvOnenews di lapangan, agenda sidang etik Richard Eliezer akan dihadiri 8 saksi dan terbagi dalam 3 sistem.

Akan tetapi, belum diketahui siapa kedelapan saksi dan bagaimana tiga sistem tersebut karena sidang digelar tertutup.

8 Saksi Dihadirkan

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan delapan saksi, di antaranya kubu Ferdy Sambo, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Agenda sidang etik ini dihadirkan delapan saksi. Tiga saksi pertama tidak bisa hadir karena masalah perizinan, yakni FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), dan KM (Ku'at Ma'ruf," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengatakan meski tidak bisa hadir secara fisik maupun daring, keterangan tiga saksi tersebut tetap penting dibacakan di persidangan.

Menurutnya, terdapat dua saksi lainnya yang berhalangan hadir karena masalah kesehatan.

"Jadi, yang tidak hadir ini sudah membuat keterangan tertulis. Nantinya, keterangan itu akan dibacakan di persidangan, sehingga mendapat kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Selain itu, Ramadhan menekankan bahwa proses sidang etik Bharada E dihadiri pihak eksternal Polri.

Menurut dia, kehadiran Kompolnas diminta untuk mengawasi persidangan tersebut.

"Kita ingatkan bahwa ada pihak eksternal, dalam hal ini Kompolnas juga mengawasi sidang etik ini," imbuhnya. (lpk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

SEA Games 2025 ini menghadirkan cerita kontras. Mulai dari kekecewaan Timnas Indonesia yang gagal melaju ke semifinal hingga kisah atlet renang penyumbang emas.
Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Film Ahlan Singapore memotret pengalaman emosional mahasiswa Indonesia di perantauan, lengkap dengan konflik batin, persimpangan perasaan, dan proses menemukan

Trending

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Seorang janda anak satu berinisial MZ (35) menceritakan tingkah bejat seorang lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diduga memperkosanya. 
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal siaran langsung Serie A Liga Italia 2025-2026 pada pekan ke-15 menyajikan sejumlah partai seru. Di antaranya, ada kapten Timnas Indonesia Jay Idzes yang siap membela Sassuolo kontra AC Milan hingga duel Parma vs Lazio.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT