Sidang etik Richard Eliezer dilakukan setelah putusan pidananya di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinyatakan inkrah.
Putusan pidana tersebut dinyatakan inkrah usai terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Sementara itu, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari vonis Richard Eliezer. Sehingga, Ricky Rizal menyatakan banding. (ant/nsi)
Load more