GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Bharada E Bisa Jadi Acuan Hakim Beri Putusan Pada Justice Collaborator

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Bharada E bisa menjadi acuan dalam kasus yang melibatkan justice collaborator, karenanya majelis hakim tak perlu khawatir
Senin, 20 Februari 2023 - 20:34 WIB
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Jakarta, tvOnenews.com - Vonis terhadap terpidana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diharapkan bisa menjadi acuan dalam kasus yang melibatkan justice collaborator, ungkap pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, majelis hakim tak perlu takut untuk memberikan keringan hukuman bagi para justice collaborator.

"Hakim jangan takut lagi untuk memberikan kompensasi kepada para justice collaborator. Putusan ini (vonis Bharada E) menjadi preseden bagus ke depan yang mudah-mudahan juga bisa diikuti hakim-hakim yang lain," ucap Abdul Fickar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Abdul Fickar melanjutkan, vonis ringan yang diberikan kepada justice collaborator akan membantu dalam pemberantasan kejahatan, terutama kejahatan korupsi.

Menurutnya, menjadi seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama menanggung risiko yang tinggi secara fisik. Ancaman yang dihadapi oleh para justice collaborator di luar persidangan, sangatlah tinggi.

Justice collaborator itu ancaman fisik-nya seram. Para terdakwa lain pasti mengancam dia di luar (persidangan). Risiko itu yang harus dihargai," tutur Abdul Fickar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, keringan hukuman menjadi kepantasan yang patut diterima oleh para justice collaborator.

Atas putusan vonis terhadap Bharada E, Fickar menyatakan jika vonis tersebut merupakan tonggak sejarah bagi penegakan hukum terhadap justice collaborator.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini, yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, telah menunjukkan bahwa ada penghargaan yang tinggi bagi seorang justice collaborator, yakni hukuman yang lebih rendah dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Sebagaimana yang diketahui, Kejaksaan menuntut Bharada E untuk dipidana penjara selama 12 tahun. Namun, hakim memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

Terdakwa lainnya memperoleh hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan Bharada E, yakni Ferdy Sambo (pidana mati), Putri Candrawathi (20 tahun), Kuat Ma’ruf (15 tahun), dan Ricky Rizal (13 tahun).

"Saya kira ini fenomena yang akan menjadi acuan bagi siapa pun. Oh, ternyata memang betul justice collaborator itu bisa dihukum-nya lebih ringan dibandingkan pelaku yang lain. Ini akan menjadi acuan ke depan bagi hakim-hakim dalam memutuskan," ujar Abdul Fickar. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral