Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Minggu (19/2/2023).
Babak akhir kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai.
Semua terdakwa telah dibacakan masing-masing vonisnya oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Salah satu yang menarik adalah sosok mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal. Yang mendapat vonis dari majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Berikut 5 Fakta menarik Ricky Rizal yang dirangkum tim tvOnenews.com dari berbagai sumber:
Kolase foto Bripka Ricky Rizal dan Ferdy Sambo.
Pengacara Ricky rizal Wibowo menyatakan pihaknya menolak seluruh isi Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta menegaskan soal menolak perintah Backup Ferdy Sambo.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Ricky Rizal dalam sidang pembacaan Duplik oleh kuasa hukum terdakwa, Selasa (31/1/2023).
"Bahwa setelah mendengar, membaca, dan menganalisa serta mencermati isi dari keseluruhan replik penuntut umum terhadap materi pembelaan penasihat hukum terdakwa Rizky Rizal Wibowo, maka dapat kami tarik kesimpulan bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik JPU," ujar Zena Dinda.
Zena mengatakan bahwa Ricky Rizal pun menolak untuk membackup Ferdy sambo namun tidak tahu kapan kejadian tersebut akan terjadi.
"Terdakwa tidak pernah tahu dengan perencanaan dan bukan sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan tersebut adalah benar dan merupakan fakta hukum," ucap Zena Dinda.
Lebih lanjut, Pengacara Ricky Rizal ini menegaskan soal peristiwa ketika Ricky Rizal menolak perintah back up Sambo. Hal itu pun tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi.
"Obrolan terdakwa bersama Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling adalah bersifat pertanyaan bukan perintah serta secara tegas dan lugas terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menolak," ucap Zena Dinda.
Kolase foto Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Sementara itu, Pihak kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR menerangkan soal percakapan untuk perintah menembak korban Brigadir J di Duren Tiga.
Adapun kalimat tersebut bermuatan mengenai mengamankan dan back up saksi Ferdy Sambo serta untuk menembak korban Nofriansyah jika korban melawan tanpa dijelaskan oleh Ferdy Sambo perbuatan dimaksud akan dilakukan kapan dan dimana.
"Dimana bersesuaian pula dengan keterangan saksi Ferdy Sambo yang pada pokonya telah menerangkan adanya penolakan yang dilakukan terdakwa Ricky Rizal.
Selain itu, Pihak kuasa hukum dari terdapat jeda waktu 10 menit yang terlihat jelas di CCTV yang diputar dalam persidangan.
"Ricky Rizal Wibowo tidak mengetahui secara pasti perencanaan pembunuhan sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum,"
Hal bersesuaian dengan pembelaan pribadi dari terdakwa pada pokoknya menyatakan beliau atau seksi Ferdy Sambo berbicara kepada terdakwa Ricky Rizal.
"Saya mau panggil dia, kamu backup saya, amankan saya kalau dia melawan. Kamu berani nggak tembak dia?
"Dan saya jawab tidak berani pak,'Saya tidak kuat mentalnya,"
Di mana permintaan untuk menolak itu disampaikan secara runtut dan langsung mulai dari panggil backup dan amankan.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ricky Rizal yang bertugas untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Ada pertengkaran antara Yosua dan Kuat Ma'ruf.
Pada saat itu juga, Ricky Rizal mengambil dan mengamankan senjata milik Yosua dan disimpannya.
Tetapi menurutnya, ia tak mengambil senjata Yosua untuk dikuasai, melainkan untuk memitigasi risiko terjadinya keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf.
Di dalam persidangan, Ricky mengaku saat terjadi keributan, Kuat sempat menggunakan pisau untuk mengejar Yosua.
“Saya sebagai anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko,” kata Ricky.
Penjagaan ketat rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. (Julio Trisaputra/tim tvOne)
Pemindahan uang sebesar Rp 200 juta yang terjadi setelah Brigadir J meninggal akibat ditembak oleh Bharada E. Uang itu pindah ke rekening Bripka Ricky Rizal dengan dilakukan dalam dua kali transfer.
Hal itu diungkap oleh Customer Service layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan kejahatan pembunuhan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Anita mengatakan, dari data rekening koran terungkap transfer dana dari rekening Yosua ke rekening Ricky terjadi pada 11 Juli 2022. Sedangkan Yosua tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atas perintah Sambo pada 8 Juli 2023, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang Kasus Obstruction of Justice. (Julio Trisaputra/tim tvOne)
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis 13 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Hakim Wahyu mengatakan hukuman Ricky Rizal akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan.
"Mengadili atas nama Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Kemudian, Hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal adalah Majelis Hakim menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu berbelit-belit dan tidak becus berterus terang selama persidangan berlangsung.
Lebih lanjut, tindakan Ricky Rizal dianggap menyulitkan jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ajudan senior diantara Brigadir J dan Bharada E ini dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sebelumnya, majelis hakim juga menyatakan Ricky Rizal mendapat hal-hal meringankan.
"Hal meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," imbuh hakim. (lpk/ree/ind)
Load more