Hakim Wahyu mengatakan hukuman Ricky Rizal akan dikurangi dengan lamanya dalam tahanan.
"Mengadili atas nama Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Kemudian, Hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal adalah Majelis Hakim menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu berbelit-belit dan tidak becus berterus terang selama persidangan berlangsung.
Lebih lanjut, tindakan Ricky Rizal dianggap menyulitkan jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ajudan senior diantara Brigadir J dan Bharada E ini dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sebelumnya, majelis hakim juga menyatakan Ricky Rizal mendapat hal-hal meringankan.
"Hal meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," imbuh hakim. (lpk/ree/ind)
Load more