Jakarta, tvOnenews.com – Mixue ditetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ternyata proses sertifikasinya tidak mudah.
Waralaba es krim dan teh asal Tiongkok ini harus melalui serangkaian audit dan sidang produk halal terlebih dahulu pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Langkah tersebut harus Mixue tempuh sehingga keluarlah hasil ketetapan halal berdasarkan telaah dan penilaian hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI).
"Produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI. Semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci. Kemudian, dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam melalui keterangan resminya dikutip pada Jumat (16/2/2023).
Asrorun menegaskan seluruh gerai Mixue sudah dinyatakan halal.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda sangat mengapresiasi manajemen Mixue karena terus berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produknya.
Terbitnya ketetapan halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.
Mixue halal, ternyata proses sertifikasinya tidak mudah. Dok: Instagram @mixueindonesia
Isu Mixue Tidak Halal Sempat Santer di Masyarakat
Isu Mixue tidak halal sempat santer di masyarakat pada bulan Januari 2023 lalu.
Mixue mengklaim produknya halal. Melalui pernyataannya di Instagram @mixueindonesia, Mixue menyatakan penyebaran informasi Mixue tidak halal merupakan tindakan yang kurang bertanggung jawab.
“Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal,” tulis Mixue.
Pihak Mixue mengaku sudah mengurus sertifikasi halal sejak tahun 2021 dan memang belum selesai.
Belum selesainya sertifikasi halal disebabkan 90% bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok.
Mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional di Tiongkok.
Sehingga, proses konsultasi sertifikasi halal saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
“Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota. Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, tapi juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui,” tulis Mixue terkait kendala lainnya.
Kendala Mixue lainnya adalah adanya pandemi Covid-19 dan lockdown dua tahun terakhir ini, termasuk di Tiongkok. Ini menyebabkan proses pengurusan terhambat.
Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait apakah produk Mixue menggunakan alkohol, rum atau mengandung babi, Mixue mengklaim tidak menggunakan alkohol, rum atau mengandung babi.
Namun, Mixue memahami hal tersebut tidak dapat menjadi landasan klaim bahwa Mixue halal.
“Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan klaim bahwa Mixue tidak halal. Yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang. Karena itu, saat ini kami hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu sertifikasi halal selesai,” jelasnya. (ant/nsi)
Load more