Bharada E Dapat Vonis Ringan Menuai Pro Kontra Justice Collaborator, Ini Kata Mantan Hakim Agung
- Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Babak akhir sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hasil vonis telah dibacakan untuk para terdakwa, Bharada E dapat vonis ringan menuai pro kontra, Hal itu dapat tanggapan dari pakar hukum pidana, Jumat (17/2/2023).
Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi sorotan publik. Terutama memasuki babak akhir putusan vonis terdakwa untuk keadilan bagi keluarga mendiang Yosua.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dibacakan hasil sidang vonis oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Hukuman itu pun jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 12 tahun penjara. Hal itu mengejutkan semua pihak dan menuai pro kontra.
Perbincangan publik atas Bharada E dapat vonis ringan menuai pro kontra Justice Collaborator, ini kata Mantan Hakim Agung
Mantan Hakim Agung Gayus lumbuun mengaku khawatir vonis tersebut dipengaruhi opini publik. Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard eliezer menuai pro dan kontra.
![]()
Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan vonis terhadap eliezer ini janggal dan kontroversial. Gayus khawatir putusan hakim dipengaruhi opini publik.
Gayus mengatakan bahwa putusan yang diberikan kepada Bharada E termasuk putusan yang janggal dan kontroversial.
“Hukum menyangkut putusan ini memang agak janggal. Kita cari tahu persoalan janggalnya di mana. Kenapa ada keragu-raguan, ada putusan yang agak kontroversial begini,” tutur Gayus.
Selain tekanan yang diterima oleh hakim. Salah satunya, pernah adanya surat yang dilayangkan kepada hakim ketua yang meminta Richard Eliezer dihukum ringan.
“Kemungkinan mudah-mudahan tidak ya. Hakim harus mandiri,” tambah Gayus.
Selain itu, kejadian mengenai adanya video pertemuan hakim ketua yang membicarakan mengenai putusan vonis yang sempat beredar di jagat maya.
Soroti peran Bharada E sebagai JC (Justice Collaborator)
Load more